Kelurahan Pakulonan Barat

Layanan Publik

Pelayanan administrasi dan surat-menyurat Kelurahan Pakulonan Barat

πŸ“‹ Tersedia layanan surat-menyurat dengan waktu pelayanan Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB)

πŸ“„

Surat Keterangan Kematian

Dokumen resmi warga meninggal dunia

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
4. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/dokter (jika ada)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Untuk keringanan biaya pendidikan/kesehatan

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
4. Surat pernyataan bermaterai
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Waris

Dokumen resmi yang menyatakan siapa ahli waris sah dari orang yang telah meninggal, untuk keperluan pembagian harta dan administrasi hukum

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK almarhum
3. Fotokopi KTP & KK semua ahli waris
4. Surat kematian
5. Buku nikah / akta kelahiran (bukti hubungan keluarga)
6. Surat pernyataan ahli waris (bermaterai)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Pengantar Nikah

Persyaratan administrasi pernikahan

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK calon pengantin
3. Akta kelahiran
4. Pas foto (ukuran 2x3 / 3x4)
5. Surat keterangan belum menikah
6. Surat izin orang tua (jika usia < 21 tahun)
7. Surat cerai/akta kematian (jika duda/janda)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Umum

Dokumen perbedaan nama atau terkait dokumen kependudukan

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK
3. Dokumen yang bermasalah (misalnya ijazah, akta, dll)
4. Dokumen pembanding yang benar
5. Surat pernyataan (bermaterai)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Belum Menikah

dokumen resmi yang menyatakan seseorang belum pernah menikah.

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK
3. Akta kelahiran
4. Surat pernyataan belum menikah (bermaterai)
5. Pas foto (jika diminta)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-15.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

dokumen yang menyatakan seseorang belum memiliki rumah.

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK
3. Surat pernyataan belum memiliki rumah (bermaterai)
4. Data pendukung
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Keterangan Kelahiran

Dokumen resmi yang menyatakan telah terjadi kelahiran.

1. Surat pengantar RT/RW
2. KTP & KK orang tua
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan
4. Buku nikah orang tua
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Permohonan Penerbitan Baru/Mutasi PBB

Dokumen untuk mengajukan pembuatan SPPT PBB baru atau perubahan data objek/subjek pajak (misalnya karena jual beli, waris, atau perubahan kepemilikan).

1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP & KK pemohon
3. Fotokopi SPPT PBB lama (jika ada)
4. Bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat/AJB)
5. Bukti pendukung perubahan (akta jual beli, surat waris, dll)
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 Istirahat
πŸ“„

Surat Pengantar KTP

Surat pengantar pengurusan KTP elektronik, baik untuk pembuatan baru, penggantian, maupun perubahan data kependudukan.

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Surat pengantar dari RT dan RW.
3. Membawa KTP lama (untuk penggantian karena rusak atau perubahan data).
4. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KTP hilang).
5. Pas foto 3x4 / 2x3.
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 istirahat
πŸ“„

Surat Pengantar KK

Surat pengantar sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Kartu Keluarga.

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama (untuk perubahan data atau penggantian).
2. Fotokopi KTP elektronik pemohon.
3. Surat pengantar dari RT dan RW
4. Dokumen pendukung sesuai keperluan, seperti:
Surat nikah/akta perkawinan.
Akta kelahiran.
Surat kematian .
Surat pindah datang atau pindah keluar
5. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KK hilang)..
⏱️ Waktu Pelayanan: 08.00-16.00
12.00-13.00 istirahat