Layanan Publik
Pelayanan administrasi dan surat-menyurat Kelurahan Pakulonan Barat
π Tersedia layanan surat-menyurat dengan waktu pelayanan Senin-Jumat jam 08.00-16.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB)
Surat Keterangan Kematian
Dokumen resmi warga meninggal dunia
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
4. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/dokter (jika ada)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Untuk keringanan biaya pendidikan/kesehatan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
4. Surat pernyataan bermaterai
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Waris
Dokumen resmi yang menyatakan siapa ahli waris sah dari orang yang telah meninggal, untuk keperluan pembagian harta dan administrasi hukum
2. Fotokopi KTP & KK almarhum
3. Fotokopi KTP & KK semua ahli waris
4. Surat kematian
5. Buku nikah / akta kelahiran (bukti hubungan keluarga)
6. Surat pernyataan ahli waris (bermaterai)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Pengantar Nikah
Persyaratan administrasi pernikahan
2. Fotokopi KTP & KK calon pengantin
3. Akta kelahiran
4. Pas foto (ukuran 2x3 / 3x4)
5. Surat keterangan belum menikah
6. Surat izin orang tua (jika usia < 21 tahun)
7. Surat cerai/akta kematian (jika duda/janda)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Umum
Dokumen perbedaan nama atau terkait dokumen kependudukan
2. Fotokopi KTP & KK
3. Dokumen yang bermasalah (misalnya ijazah, akta, dll)
4. Dokumen pembanding yang benar
5. Surat pernyataan (bermaterai)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Belum Menikah
dokumen resmi yang menyatakan seseorang belum pernah menikah.
2. Fotokopi KTP & KK
3. Akta kelahiran
4. Surat pernyataan belum menikah (bermaterai)
5. Pas foto (jika diminta)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
dokumen yang menyatakan seseorang belum memiliki rumah.
2. Fotokopi KTP & KK
3. Surat pernyataan belum memiliki rumah (bermaterai)
4. Data pendukung
12.00-13.00 Istirahat
Surat Keterangan Kelahiran
Dokumen resmi yang menyatakan telah terjadi kelahiran.
2. KTP & KK orang tua
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan
4. Buku nikah orang tua
12.00-13.00 Istirahat
Surat Permohonan Penerbitan Baru/Mutasi PBB
Dokumen untuk mengajukan pembuatan SPPT PBB baru atau perubahan data objek/subjek pajak (misalnya karena jual beli, waris, atau perubahan kepemilikan).
2. Fotokopi KTP & KK pemohon
3. Fotokopi SPPT PBB lama (jika ada)
4. Bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat/AJB)
5. Bukti pendukung perubahan (akta jual beli, surat waris, dll)
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
12.00-13.00 Istirahat
Surat Pengantar KTP
Surat pengantar pengurusan KTP elektronik, baik untuk pembuatan baru, penggantian, maupun perubahan data kependudukan.
2. Surat pengantar dari RT dan RW.
3. Membawa KTP lama (untuk penggantian karena rusak atau perubahan data).
4. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KTP hilang).
5. Pas foto 3x4 / 2x3.
12.00-13.00 istirahat
Surat Pengantar KK
Surat pengantar sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Kartu Keluarga.
2. Fotokopi KTP elektronik pemohon.
3. Surat pengantar dari RT dan RW
4. Dokumen pendukung sesuai keperluan, seperti:
Surat nikah/akta perkawinan.
Akta kelahiran.
Surat kematian .
Surat pindah datang atau pindah keluar
5. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KK hilang)..
12.00-13.00 istirahat